Simpnan Pokok adalah Simpanan Saham kepemilikan anggota
Aturan Setor:Setiap anggota baru wajib menyetor Simpanan Pokok sebesar Rp 1.000.000 dan hanya disetor pada saat menjadi anggota
Aturan Tarik:Simpanan Pokok hanya dapat diterik pada saat keluar dari kenggotaan atau meninggal dunia
Aturan Balas Jasa:Balas Jasa Simpanan Pokok diperoleh dari SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dan dibukukan ke Simpanan Dahari anggota setahun sekali setelah Rapat Anggota Tahunan
Aturan Lain:1. Anggota yang tidak menyetor Simpanan Wajib selama tiga bulan berturut-turut tidak memperoleh Balas Jasa SImpanan Wajib secara penuh dalam tahun buku berjalan
2. Anggota yang keluar pada saat Tahun Buku berjalan tidak mendapatkan Balas Jasa Simpanan Wajib , Balas Jasa tersebut masuk ke Dana Cadangan Umum (DCU)