Selamat Datang di Credit Union Deus Providebit
JAM OPERASINAL KANTOR SENIN - JUMAT 07.00 -15.00 WIB | SABTU PUKUL 07.00 - 13.00 WIB

KEGIATAN

Pengembangan Jaringan Usaha Koperasi

Share:
Pengembangan Jaringan Usaha Koperasi

Bimtek pengembangan koperasi dan potensi kantor cabang

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang melaksanakan kegiatan Fasilitasi bagi Koperasi Kota Semarang yang berpotensi membuka Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Kas Koperasi bertempat di Ruang Astina, Gedung Baru Hotel Grasia Jl Guntur Gajahmungkur, Semarang. Kegiatan ini dihadiri oleh Tommy Prayitno, ST, MM Petugas Penyuluh Koperasi lapangan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang, Khoiridin, S.Pd, S.Mi Direktur KSPPS HUDATAMA narasumber, Ir Johan Rifai Sekretaris Komisi B DPRD Kota Semarang sekaligus membuka kegiatan Pengembangan Jaringan Usaha Koperasi tanggal 13 Mei 2024, Manajer KSP Credit Union Deus Providebit Ant Woro Triharyanto didampingi staf Manajemen Heribertus Yanuarisdi Atmoko menghadiri kegiatan tersebut bersama para Pengurus Pengawas KSP/KSPPS diseluruh Kota Semarang. 

Adapun tujuan Pengembangan Jaringan Usaha Koperasi adalah untuk meningkatkan Pengetahuan, Keterampilan dalam mengembangkan jaringan usaha koperasi. Mampu pengembangan jaringan usaha dan Mengidentifikasi potensi membuka Kantor Cabang, Kantor Cabang pembantu dan Kantor Kas Koperasi. Sedangkan Dasar Pelaksanaan kegiatan ini adalah 

  1. UU NO. 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN;
  2. UU NO. 04 TAHUN 2023 TENTANG PENGEMBANGAN Dan PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN;
  3. PP NO. 09 TAHUN 1995 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI;
  4. PP NO. 05 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RESIKO;
  5. PERMEN KUKM NO. 09 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN PEMBINAAN PERKOPERASI
  6. PERMEN KUKM NO. 09 TAHUN 2020 TENTANG PENGAWASAN KOPERASI;
  7. PERMEN KUKM NO. 08 TAHUN 2023 TENTANG USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI
  8. PERMEN KUKM NO. 02 TAHUN 2024 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI KOPERASI; 

Khoiridin, S.Pd, S.Mi Direktur KSPPS HUDATAMA, menyampaikan PERATURAN TERKAIT JARINGAN PELAYANAN 

Permenkop dan UKM No. 8 Tahun 2024 Tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi SOM dan SOP Jaringan Pelayanan Koperasi; Pembukaan, operasional, keuangan dll Dalam kegiatan ini Direktur KSPPS HUDATAMA Khoiridin, S.Pd, S.Mi menjelaskan tentang 

PENGERTIAN

  1. Jaringan Pelayanan adalah bentuk pelayanan koperasi melalui pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor kas dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada anggota.
  2. Kantor Cabang adalah kantor yang mewakili kantor pusat dalam menjalankan kegiatan usaha menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang memutuskan pemberian pinjaman.
  3. Kantor Cabang Pembantu adalah kantor yang mewakili kantor cabang dalam menjalankan kegiatan usaha menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang menerima permohonan pinjaman tetapi tidak mempunyai wewenang memutuskan pemberian pinjaman.
  4. Kantor Kas adalah adalah kantor yang mewakili kantor cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana.

Disamping itu juga beberapa persyaratan seperti 

  1. Syarat izin Usaha Simpan Pinjam Koperasi
  2. Modal Awal KSP Koperasi
  3. Syarat Kantor Cabang
  4. Syarat Kantor Cabang Pembantu
  5. Syarat Kantor Kas

Semua syarat tersebut sudah menjadi dasar untuk Pengembangan Jaringan Pelayanan Usaha Simpan Pinjam. Demikian pernyataan Direktur KSPPS HUDATAMA Khoiridin, S.Pd, S.Mi 

Tommy Prayitno, ST, MM Petugas Penyuluh Koperasi lapangan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang, memberikan penjelasan mengenai tujuan Pengembangan Jaringan Pelayan Usaha Simpan Pinjam pertama Meningkatkan Jangkuan, kedua Meningkatan daya saing, ketiga menambah anggota dan mengakses Pasar Baru, keempat meningkatkan “Value”  dan trakhir kelima Mengingkatkan Aset, Volume Usaha dan SHU. Seperti yang sudah disampaikan Direktur KSPPS HUDATAMA Khoiridin, S.Pd, S.Mi Komitmen Koperasi yang harus dipatuhi seperti Audit KAP, Self Declare, Izin Usaha dan Jaringan Pelayanan dan SAK EP .

Demikian yang bisa disampaikan Tommy Prayitno, ST, MM Petugas Penyuluh Koperasi lapangan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang, sekaligus menutup kegiatan Fasilitasi bagi Koperasi Kota Semarang yang berpotensi membuka Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Kas Koperasi .Terima kasih .

Author Image

" SMASH '" SAHABAT MENUJU SEJAHTERA

Artikel Terkait: